APA
ITU E-AUDIT?
Secara garis besar pengertian e-audit
tidak berbeda dengan pengertian audit secara umum. Menurut Arens et. al.
(2001) mendefinisikan auditing ditinjau dari segi proses
dan penekanan pada pelaksana audit itu sendiri. Mereka mengungkapkan:
“Auditing adalah pengumpulan serta
pengevaluasian bukti-bukti atas informasi untuk menentukan serta melaporkan
tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan. Auditing harus dilaksanakan oleh seseorang yang kompeten dan
independen.”
Dari definisi audit seperti yang
diungkapkan oleh Arens, definisi dari e-audit tidak jauh berbeda hanya
saja proses pengumpulan bukti, serta evalusai buktinya dilakukan dengan bantuan
komputer. Bukti yang dikumpulkan untuk dievaluasi juga tidak lagi berupa hard
copy melainkan berbentuk file data komputer.
Konsep dari e-audit tersebut
saat ini sedang menjadi wacana oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) untuk diterapkan di semua lembaga negara dan institusi pemerintah.
Wacana penerapan e-audit ini dilatarbelakangi dengan peningkatan opini
audit atas Kementerian/Lembaga, dimana saat ini sudah banyak K/L yang mendapat
opini WTP(Wajar Tanpa Perkecualian). Dengan peningkatan opini atas L/K tersebut
maka yang menjadi tuntutan saat ini adalah penyusunan L/K yang lebih cepat,
efisien, sehingga proses pemeriksaan atas L/K juga menjadi lebih cepat
dengan coverage yang lebih tinggi dan proses lebih transparan.
Secara garis besar pelaksanaan e-audit
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Membuat MoU dengan auditee
untuk pengembangan sistem informasi dimana BPK dapat melakukan akses data ke
sistem informasi tersebut. MoU tersebut merupakan cara bagi BPK untuk dapat
mengakses data dari auditee.
2. Auditee memberikan akses kepada BPK untuk dapat mengambil data
Laporan Keuangan yang dibutuhkan melalui sistem informasi yang dikelola secara
bersama dengan jaringan internet. Sistem ini dapat diakses oleh BPK secara online
dan real time.
3. Untuk keamanan, harus dipastikan
bahwa akses yang diberikan kepada BPK tersebut hanya digunakan oleh BPK, serta
harus dipastikan juga bahwa akses ke dalam sistem informasi hanya dilakukan
dalam rangka pemeriksaan.
4. BPK melakukan akses ke sistem
informasi dari auditee untuk mengambil data file yang dibutuhkan dalam
rangka pemeriksaan laporan keuangan.
5. Pelaksanaan pemeriksaan laporan
keuangan dengan TABK (Teknik Audit Berbantuan Komputer).
Berdasarkan penjelasan diatas
apabila dilihat dari pemeriksaan yang dilakukan maka e- audit dapat
dimasukkan kedalam kelompok audit around the computer. Dimana dalam audit
around the computer pengujian yang dilakukan hanya sebatas kualitas input
dan output, tidak melakukan pengujian terhadap sistem EDP. Teknik ini cocok
untuk kondisi:
1.
Dokumen sumber tersedia dalam bentuk
fisik;
2.
Dokumen mudah ditemukan;
3.
Output mudah ditelusuri dokumen
sumbernya atau sebaliknya;
4.
Sistem komputer yang ada masih
sederhana; dan,
5.
Software aplikasi yang digunakan
adalah software yg umum dipakai dan telah teruji.
KEUNGGULAN
DAN KELEMAHAN
Beberapa kelebihan dari penerapan e-audit
antara lain yaitu:
1. Pelaksanaan pengumpulan data menjadi lebih cepat.
Karena pelaksanaan pengumpulan data dapat dilakukan
sewaktu-waktu dan bersifat real time online maka proses pengumpulan data
dapat menjadi lebih cepat dibandingkan dengan cara konvensional.
2. Pemeriksaan laporan keuangan dilakukan lebih cepat karena
dilakukan dengan berbantuan komputer.
Dengan data yang diperoleh merupakan data komputer, maka
analisis atau proses pemeriksaan yang dilakukan juga harus dengan menggunakan
komputer (TABK), hal ini membuat pemeriksaan laporan keuangan menjadi lebih
cepat.
3. Dapat digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan yang
lebih luas dan mendalam.
Cakupan atau coverage pemeriksaan yang lebih luas dan
mendalam ini mengandung pengertian yaitu:
a.
Luas karena dengan proses
pemeriksaan yang dilakukan dapat dengan cepat maka lingkup yang dipeiksa akan
menjadi lebih banyak atau lebih luas cakupanya.
b.
Mendalam karena proses pengumpulan
data yang lebih cepat maka proses analisisnya atas data yang diperoleh dan
dikumpulkan menjadi lebih mendalam.
4. Karena datanya berupa paperless maka keunggulannya adalah :
a.
Retensi dokumen yang lebih lama dan
andal (>10 tahun)
b.
Akses data yang lebih cepat
c.
Analisa cross section
lebih mudah
d.
Interoperability
e.
Long distance collaboration &
supervision
Sedangkan kelemahan dalam penerapan e-audityaitu:
1. Adanya resiko keamanan data yang semakin tinggi karena
sistem yang digunakan menggunakan jaringan internet.Resiko atas keamanan data
tersebut merupakan resiko yang melekat pada sistem jaringan internet. Hal ini
karena adanya kemungkinan akses data diluar kepentingan pemeriksaan serta
adanya kejahatan komputer dan bahaya virus, trojan yang dapat merusak database
dari auditee.
2. Kelemahan terkait dengan data komputer, yaitu adanya
perubahan dalam manajemen, biaya pengadaan software yang mahal, flexibilitas
software.
KENDALA
YANG DIHADAPI
Dari konsep penerapan e-audit yang
akan diterapkan oleh BPK, diperlukan beberapa prasyarat utama agar pelaksanaan
dari e-audit dapat berjalan dengan baik. Prasyarat tersebut antara lain:
1. Ketersediaan jaringan internet yang memadai.
Jaringan internet merupakan syarat utama bagi pelaksanaan e-audit,
hal ini karena pelaksanaan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
akses jaringen internet.
2. SDM yang memiliki pengetahuan komputer.
Pengetahuan SDM dibidang komputer mutlak dibutuhkan karena
pelaksanaan audit dilakukan dengan berbasis komputer, baik SDM dari BPK sendiri
maupun dari auditee.
3. Software dalam pembuatan laporan keuangan.
Karena pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan bantuan
computer maka input data yang dibutuhkan juga harus berasal dari komputer
atau software dalam penyusunan laporan keuangan. Akan lebih baik lagi apabila
software yang digunakan untuk semua entitas dalam pembuatan laporan keuangan
adalah seragam. Hal ini tentu akan mempermudah dalm proses pengolahan data.
4. Dukungan dari pihak-pihak terkait.
Dukungan dari pihak terkait yaitu pemerintah pusat maupun
daerah merupakan hal yang mutlak diperlukan, hal ini karena tanpa dukungan
tersebut pelaksanaan e-audit tidak akan berjalan. Dukungan tersebut
dapat berupa penyediaan sarana, SDM serta dorongan atau motivasi kepada
pelaksana penyusun laporan keuangan.
5. Bimbingan teknis atau sosialisasi mengenai pelaksanaan e-audit.
Untuk memperlancar proses pelaksanaan e-audit BPK
perlu untuk melakukan sosialisasi atau bimbingan teknis terkait penerapan dari e-audit.
Dari berbagai prasyarat tersebut
terdapat beberapa kendala dalam penerapan e-audit untuk saat ini.
Kendala yang dihadapi yaitu:
1. Minimnya sarana dalam penerapan e-audit
Minimnya sarana dalam pelaksanaan e-audit ini
terutama dirasakan untuk daerah-daerah yang jaringan internetnya masih susah.
Selain hal tersebut jaringan listrik yang masih tidak stabil di berbagai daerah
terpencil menjadi kendala tersendiri.
2. Tingkat pengetahuan SDM
Seperti yang kita ketahui SDM dalam pembuat laporan keuangan
tidak sumuanya memiliki pengetahuan dibidang komputer, hal ini tentu menjadi
kendala tersendiri dalam penerapan e-audit.
Dari dua kendala utama tersebut, BPK
harus membuat bagaimana rancana penerapan e-audit yang tepat, apakah
dengan phase, pilot project, cut off
atau yang lainnya. Dengan melihat kondisi kesiapan dari auditee yang
berbeda-beda tentu dengan pilot project
proses penerapan e-audit akan lebih baik hasilnya. Misalnya diterapkan
untuk di beberapa Kmenterian/Lembaga atau daerah yang kualitas SDM-nya dan
sarananya sudah mendukung kemudian baru secara bertahap diterapkan ke
Kementerian/Lembaga atau daerah lainnya.
Saat ini BPK telah menandatangani
Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk
Akses Data PLN dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara. Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (3/6) di Auditorium Kantor
Pusat BPK RI, Jakarta, dengan disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Purnomo.
Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data PLN
dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama
antara BPK dan PLN. Dalam kesepakatan bersama ini, perlu ditegaskan bahwa yang
disepakati “bukan mengenai akses data PLN oleh BPK” tetapi kesepakatan bersama
ini “mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses
data PLN oleh BPK”. Dengan kata lain, kesepakatan bersama ini hanya mengatur
“cara” mengakses data PLN. Selanjutnya diharapkan agar BUMN lainnya dapat
segera mengikuti jejak PT PLN (Persero) untuk melakukan kerja sama pengembangan
dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap
pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK
dan strategi link and match dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik
atau e-audit sebagai bagian dari
pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara. Sedangkan untuk penerapan di Kementerian/Lembaga serta di
pemerintah daerah masih dalam tahap konsep.
Penerapan e-audit yang saat
ini dilakukan, adalah masih sebatas kepada input dan output saja, artinya belum
ada audit atas SPI. Dengan kemajuan teknologi komputer, tentunya kemungkinan
adanya kesalahan dalam pemrosesan data serta fraud dalam sistem komputer adalah
sangat besar. Hal ini menuntut pelaksanaan audit yang lebih mendalam terutama
terkait SPI dalam pemrosesan data. Pelaksanaan audit tersebut dapat dilakukan
dengan auditingthrough thecomputer (internal control audit) dan auditingwith
thecomputer (subtantive audit).
AKTIVITAS
E-AUDIT
Pengendalian intern dalam e-audit
yang menyangkut operasi e-audit terdiri atas:
1. Pengendalian umum e-audit
Pengendalian ini memberikan keyakinan bahwa tujuan
pengendalian intern umum ini mencakup pengendalian organisasi dan manajemen.
Pengendalian ini berupaya mengawasi struktur organisasi dan manajemen kegiatan e-audit.
Pengendalian Umum meliputi:
- Pengendalian Organisasi dan Manajemen
- Pengendalian terhadap pengembangan dan pemeliharaan
sistem aplikasi.
- Pengendalian terhadap operasi sistem.
- Pengendalian terhadap perangkat lunak sistem.
- Pengendalian terhadap entri data dan program.
2. Pengendalian aplikasi e-audit
Tujuan Pengendalian Aplikasi (Application Control) e-auditadalah: Untuk menetapkan
prosedur pengendalian khusus atas aplikasi akuntansi dan untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa semua transaksi telah diotorisasi dan dicatat
serta diolah seluruhnya dengan cermat dan tepat waktu. Pengendalian aplikasi
dan pengembangan sistem dan pemeliharaannya, memberikan keyakinan yang wajar
bahwa kegiatan berikut ini dilaksanakan secara tepat, yaitu:
- Pengendalian sistem aplikasi.
- Pengendalian terhadap operasi komputer.
- Pengendalian pada sistem software.
- Pengendalian terhadap program dan input data.
- Pengendalian Proses
Pengendalian aplikasi dapat dibagi berdasarkan prosesnya
sebagai berikut (SAS 321.08):
a. Pengendalian Input (input control)
b. Pengendalian Proses (process control)
c. Pengendalian Output (output control)
3.
Pengendalian Sistem On-Line
Pengendalian masukan, pengolahan dan keluaran dalam sistem on line.
Konsep dari e-audit yang saat
ini akan diterapkan baru sebatas pemeriksaan atas input dan output dari
aplikasi, belum kepada SPI atas pemrosesan datanya. Namun dengan diterapkannya
e-audit diharapkan bisa menjadi jembatan untuk menuju penerapan pemeriksaan
yang lebih luas lagi termasuk dalam pemeriksaan SPI. Atas dasar kendala,
kelemahan serta tantangan yang dihadapi tersebut saya mencoba untuk menberikan
gambaran dari langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam penerapan e-audit.
Secara garis besar antara lain:
1. BPK dan entitas pembuat aplikasi laporan
keuangan membuat MoU untuk pengembangan aplikasi laporan keuangan yang
terintegrasi dengan BPK.
2. Aplikasi tersebut menyediakan
fasilitas transfer data dari entitas ke BPK, sehingga data yang diolah oleh BPK
merupakan copy data dari database auditee. Hal ini untuk mencegah adanya
kerusakan data di auditee.
3. Proses pengiriman data dilakukan
secara online dan real time sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan
sewaktu-waktu. Hal ini untuk mewujudkan BPK sebagai pusat data dari laporan
keuangan.
4. Untuk melaksanakan pemeriksaan atas
SPI maka aplikasi dari laporan keuangan dapat diteliti difasilitas aplikasi di
BPK, melalui data test atau data uji yang dapat dilakukan melalui aplikasi di
BPK (melalui Audit Trough the Computer).
5. Penerapan e-audit secara pilot
project, atau percontohan. Misalnya diterapkan untuk beberapa
Kementerian/Lembaga terlebih dahulu baru kemudian dilakukan secara bertahap ke
entitas lainnya. Hal ini mengingat kualitas SDM yang belum merata serta
ketersediaan jaringan internet.
6. Pelaksanaan sosialisasi dan
bimbingan teknis terkait dengan penerapan e-audit kepada
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
7. Untuk mengurangi kelemahan terkait
dengan kejahatan komputer/komputer fraud maka yang harus dilakukan adalah
dengan meningkatkan pengendalian baik umum maupun aplikasi.
KOMPONEN OPERASIONAL
Pada
dasarnya, implementasi system e-audit bertumpu pada empat komponen teknologi yang
saling tergantung dan terintegrasi. Keempat komponen tersebut, yaitu Sistem
Informasi Internal BPK (e-BPK), Pusat Data
BPK (BPK Datawarehouse), Pusat akses dan analisa BPK (BPK Command Center),
dan Portal e-audit BPK. Sistem informasi
internal BPK merupakan sistem komputerisasi proses bisnis BPK, meliputi Sistem
Informasi SDM, Sistem Informasi Keuangan, Sistem Informasi BMN, Database
entitasPemeriksaan dan Sistem Manajemen Pemeriksaan. Keempat system tersebut
membentuk suatu Sistem Auditing Resource Planning Yang dikemas dalam
suatu platform aplikasi Portal Induk Pegawai. Integrasi di antara keempat
sistem tersebut menjamin adanya Single Point of Truth, di mana tidak
terjadi penyebaran data elektronik yang tumpang tindih (redundan).
Sistem
ini juga menjadi salah satu sumber pengaya Knowledge Center. Sementara
Pusat Data BPK merupakan perangkat sistem penyimpan Warta BPKdata
nonoperasional yang dibangun oleh Biro TI. Digunakan dalam membantu proses
perencanaan pemeriksaan. Selain sebagai tempat penyimpanan data, Pusat Data ini
berfungsi sebagai perantara antara database internal BPK dengan database
eksternal milik entitas/stakeholder dengan mengutamakan pada aspek security dan
confidentiality; 2) Sarana pemodelan validasi dengan struktur terkait aspek
akurasi dan keutuhan; 3) Satu titik masuk untuk pertukaran data terkait tugas
dan fungsi BPK sebagai pemeriksa.
Pusat
Data tersebut akan dioperasikan oleh Command Center. Command Center
sendiri merupakan semacam pusat akses data entitas secara online. Secara fisik Command
Centerakanberupa sebuah ruangan eksklusif yangdi dalamnya terdapat beberapa
ruang kerja yang dapat melakukan akses data auditee secara online. Selain
sebagai pusat akses data online,Command Center juga berfungsi sebagai
sarana validasi data secara otomatis, penelusuran data, dan pelaporan, serta
sebagai sarana asistensi atau dukungan teknis dan informasi terkait
implementasi e-audit.
Disamping
itu, Command Center juga menjamin akses terbatas dimana hanya personil
yang ditunjuk yang dapat memasuki ruangan ini. Sementara Portal e-audit
merupa-kan tempat berupa portal atau websiteagar auditee dapat
melakukan akses secara terbatas sesuai kewenangannya terhadap data yang
dihasilkan oleh e-BPK melalui portal ekstranet (e-audite). Keberadaan portal
ini tidak akansama antara satu entitas dengan entitas lainnya. Sangat
tergantung pada kesiapan infrastruktur TI BPK dan auditee. Lewat portal inilah auditee dapat
melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mengirimkan jawaban penyelesaian
tindak Lanjut rekomendasi BPK, dan memantau status penyelesaian temuan
pemeriksaannya.
PILOTING
E-AUDIT
Salah
satu proses untuk membangun sistem e-audit
yang matang, BPK melakukan piloting atau ujicoba. Mencoba menerapkan e-audit dalam tataran praktek di
lapangan. Tidak lagi sekedar wacana atau ranah konseptual. Dengan dilakukannya piloting
eaudit, penerapan e-auditakan dapat
dievaluasi jika menghadapi kendala. Dengan dievaluasi maka dilakukan
penyempurnaan sebelum BPK menerapkan e-audit
secara penuh.
Jenis pemeriksaan yang pertama
kali akan diujicoba dalam e-auditadalah
pemeriksaan laporan keuanganpemerintah.Ada beberapa hal kenapa ujicoba
penerapan e-audit pertama kali akan
diterapkan pada laporan keuangan pemerintah, yakni sebagai berikut:
1.
Sejak
reformasi tata kelola keuangan negara, pelaporan keuangan merupakan proses
bisnis yang sudah cukup dipahami oleh entitas pemerintah baik
kementerian/lembaga dipusat maupun Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di
daerah.
2. Penyusunan
laporan keuangan sudah diatur dengan mekanisme yang terstruktur dan didukung
dengan sistem informasi akuntansi yang berbasis teknologi informasi, seperti
Sistem Akuntansi Internal (SAI) ditingkat kementerian/lembaga, Sistemakuntansi
Pemerintah Pusat (SaPP) ditingkat Pemerintah Pusat, dan SistemInformasi
Manajemen Daerah (SIMDa) di tingkat pemerintahan daerah, serta Sistem Akuntansi
Pemerintah (SAP) yang terintegrasi dengan Enterprise Resource Planning (ERP)
atau system informasi dan teknologi informasi perusahaan pada BUMN.
3. Penerapan
sistem informasi tersebut menghasilkan struktur data yang relatif seragam
sehingga memudahkan proses link and matchdata.
4. Sebagian
besar data yang diatur secara eksplisit dalam MoU tentang pengembangan sistem
informasi untuk akses data merupakan data yang dihasilkan dalam rangka
pertanggung-jawaban anggaran dan penyusunan laporan keuangan. Dengan begitu
akandapat menjamin ketersediaan datayang dibutuhkan dalam rangka pilotingini.
Dengan
dilakukannya piloting, maka untuk pemeriksaan sementara laporan keuangan
akan merevitalisasi mandatori audit BPK melalui dukungannya terhadap penerapan Risk
Based Audit, cakupan pemeriksaan yang lebih tinggi, sampel yang lebih
representatif, penggunaan sumber daya pemeriksaan (pemeriksa, anggaran, dan
waktu) yang lebih efisien dan simpulan audit yang lebih andal dan akurat.Di
sisi lain, data yang terbangun dari proses piloting ini sebagian besar merupakan
data posisi keuangan dan realisasi anggaran entitas dari satker/ cabang,
wilayah/regional hingga ke tingkat kantor pusat, sehingga dapat digunakan untuk
mempertajam proses perencanaan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan
pemeriksaan kinerja. Disamping itu, piloting dengan topik pemeriksaan
laporan keuangan akan menghemat biaya pemeriksaan. Sebab, pelaksanaannya akan
‘ditumpangkan’ dalam pemeriksaan interim laporan keuangan, disesuaikan dengan
jadwal di satker pusat dan daerah.
Secara
keseluruhan, keberhasilan pilotingini diharapkan akan mempercepat
implementasi e-audit dengan meningkatkan
kontribusi auditee, komitmen manajemen BPK, serta partisipasi pemeriksa BPK
dalam jenis dan objek pemeriksaan yanglebihluas. Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah
yang dilakukan dengan e-auditakan
lebih mudah mengidentifikasi keterkaitan data keuangan antarentitas. Pemetaan
terhadap hubungan data keuangan antarentitas menghasilkan setidaknya ada empat
kelompok utama entitas yang saling terkait dalam pertanggungjawaban dan
pelaporan keuangan negara.
Keempat entitas
itu yaitu Pemerintah Pusat, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN.Pengelompokan
ini diperlukan dalam merancang teknologi interface yangakan digunakan
dalam mengakses data dari kelompok entitas yang homogen dalam kesiapanTI dan
struktur datanya. Untuk keperluan penyederhanaan, entitas BLU, BHMN dan BUMD
belum menjadi prioritas dalam pengelompokan entitas ini, akan tetapi dapat
dianggap menginduk ke entitas Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Cakupan
pemeriksaan secara elektronik (e-audit)
Pemerintah PusatKementerian/Lembaga berpusat pada enam unsur pemeriksaan yakni:
1.
Pemerintah
Pusat mengalokasikan APBN kepada Kementrian/ Lembaga.
2.
Realisasi
belanja Kementerian/ Lembaga yang dialokasikan Pemerintah Pusat.
3. Realisasi
pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga yang
ditargetkan Pemerintah Pusat.\
4. Penyetoran
pajak pusat oleh Ke- menterian/Lembaga yang dipungut untuk pembayaran kepada
pihak ketiga atas beban aPBN.
5.
Pengunaan
barang milik Negara oleh Kementerian/Lembaga yang dimiliki Pemerintah Pusat.
6. Laporan
Pertanggungjawaban keuangan (LKKL) Kementerian/Lembaga kepada Pemerintah Pusat
dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Cakupan
penerapan e-audit Pemerintah Pusat-BUMN
berpusat pada empat unsur pemeriksaan, yakni:
1.
Pemerintah
Pusat menyerahkan aset pemerintah untuk penyertaan modal di BUMN.
2. Pemerintah
Pusat menyediakan penerusan pinjaman dan rekening dana investasi kepada BUMN
yang bersumber dari kreditor.
3. Pemerintah
Pusat menyalurkan dana subsidi kepada BUMN dalam rangka Public Service
Obligation.
4.
BUMN
menyetorkan pajak pusat dan dividen kepada Pemerintah Pusat.
Cakupan
penerapan e-audit
PemerintahPusat-Pemerintah Daerah berkisar pada dua unsur pemeriksaan,adalah:
1.
Pemerintah
Pusat menyalurkandana perimbangan (D aU, DaK, dan Dana Otsus) dan bagi hasil
pajak dan pendapatan pusat (DBh) kepada Pemerintah Daerah.
2.
Pemerintah
Daerah menyetorkan pajak pusat yang dipungut untuk pembayaran kepada Pihak III
atas beban APBD.
Cakupan
pemeriksaan pada Kementerian/Lembaga-Pemerintah Daerah meliputi tiga hal,
yakni:
1. Kementerian/Lembaga
mengalokasikan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan melalui SKPD di bawah
pemda.
2. Kementerian/Lembaga
menghibahkan aset hasil pengadaan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan
tugas pembantuan kepada pemda.
3. Pemerintah
Daerah menghibahkan dana/barang yang bersumber dari APBD/BMD kepada instansi
vertical Kementerian/Lembaga di daerah.
Secara
garis besar skenario piloting terdiri dari sembilan langkah yang
dilakukan yaitu:
1.
Auditee menyiapkan data yang dibutuhkan
berdasarkan MoU via portal eaudit;
2.
Command Center meng akses data tersebut via
portal eaudit;
3. Command Center mengolah data tersebut dengan
menggunakan program aplikasi dan mengunggah hasil data olahan tersebut ke Pusat
Data BPK di server datawarehouse;
4. Selama
kegiatan piloting, TPP melakukan aktivitas koordinasi, monitoring dan
evaluasi kepada seluruh pihak yang terlibat;
5. Tim
audit mengakses data yang terdapat di Pusat Data dan melakukan rosedur pengujian
sesuai dengan program pemeriksaan;
6. Tim
audit mengajukan permintaan data tambahan (querydata) yang diperlukan
kepada Command Center;
7. Tim
audit melakukan prosedur konfirmasi, klarifikasi, rekonsiliasi dan verifikasi
atas temuan ketidaksesuaian data dan kelemahan sistem pengolahan data entitas;
8. Setelah
selesai melakukan proses pekerjaan lapangan, tim audit menyusun TP dan L HP
untuk kemudian menyampaikannya ke command center untuk diunggah di Pusat
Data;
artikel ini, boleh tau sumbernya darimana ?
BalasHapus